
Yogyakarta, 23 September 2025 – Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM mulai menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Rektor UGM Nomor 9034/UN1.P/OT.01.03/2024 tentang kewajiban pengelolaan sampah di lingkungan kampus. Surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2024 tersebut mendorong seluruh unit kerja di UGM untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah.
Sebagai langkah awal, FIB telah menyediakan tempat sampah terpilah di sejumlah titik strategis. Petugas kebersihan juga dilibatkan untuk melakukan pengecekan ulang setiap kali tempat sampah penuh, agar pemilahan benar-benar sesuai antara sampah organik dan anorganik. Dengan adanya program ini, FIB berharap dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan sekaligus menumbuhkan budaya sadar lingkungan di kalangan sivitas akademika. Lebih lanjut, sampah organik yang terkumpul akan diolah secara mandiri menjadi kompos sehingga dapat memberikan manfaat baru bagi lingkungan sekitar.
Penerapan pemilahan sampah ini juga merupakan wujud FIB dalam meningkatkan SDGs seperti SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab dan SDG 15: Ekosistem Daratan.
[Humas FIB UGM, Salsabila Daniswara]