Prosedur Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

Dalam era keterbukaan informasi, akses terhadap data publik menjadi hak setiap warga negara. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Melalui prosedur permohonan informasi publik, FIB UGM memastikan bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat dapat diproses dengan cepat dan tepat. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan permohonan informasi publik di FIB UGM, serta hak dan kewajiban pemohon dalam proses tersebut.

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama
 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID UGM di Bagian Humas dan Protokol, Lantai 1 Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.ugm.ac.id dan/atau Aplikasi Android PPID UGM.
  2. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. PPID UGM akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Jika disetujui, PPID UGM akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID UGM memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID UGM maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID UGM. 
  7. Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.
Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).Informasi Publik

Produk Layanan

Informasi Publik.

Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: ppid@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman: lapor.go.id

Prosedur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan atas Informasi

Call Center/Kontak

Telepon: +62 274 6491936
Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: ppid.ugm.ac.id