Program Studi Magister Linguistik UGM melalui kelas Linguistik Forensik yang diampu oleh Dr. Sailal Arimi, M.Hum. bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara, menggelar kuliah teknis khusus bertajuk Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Ruang Sidang 1, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Selain dihadiri oleh dosen pengampu yang juga sebagai ahli Bahasa, juga dihadiri oleh mahasiswa yang berminat dalam Linguistik Forensik. Keterlibatan mahasiswa bertujuan untuk menghadirkan perspektif kebahasaan dalam pengenalan proses dan praktik penyusunan keterangan ahli, mulai dari pemahaman kronologi kasus hukum, subjek hukum, analisis delik aduan kejahatan berbahasa, hingga menganalisis ketepatan diksi, struktur narasi, dan penghindaran ambiguitas dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kegiatan ini menghadirkan praktisi penyidik kepolisian AIPDA Budi Hermansyah, S.H. dan Bripda Abimanyu Akbar, S.H. dari Sat Reskrim Polres Malinau serta sejumlah mahasiswa Magister Linguistik. Dalam kuliah singkatnya, penyidik menjelaskan bagaimana penyelidikan sebagai proses lidik dibedakan dengan penyidikan sebagai proses sidik. Keterangan saksi ahli merupakan salah satu bukti hukum (novum) agar kasus hukum bisa dihadirkan di pengadilan. Beliau juga menjelaskan perkembangan penerapan KUHP baru terkait bukti-bukti hukum yang bertambah. Menjelaskan kasus-kasus yang ditangani di samping kasus pelanggaran UU ITE juga terkait fraud berupa penipuan, phising, scamming, dan sebagainya.
Dr. Sailal Arimi, M.Hum. menjelaskan bahwa “keterlibatan mahasiswa konsentrasi Linguistik Forensik dalam kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pengajaran di samping penelitian, dan penguatan peran linguistik dalam dunia hukum.” Kelas praktisi ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019 dengan segmen mahasiswa S-2 dan S-3 yang mengambil mata kuliah linguistik forensic.
Di sesi tanya jawab, mahasiswa mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait proses penanganan kasus hukum, eligibilitas saksi ahli, dan kasus-kasus yang sering muncul. Salah satu peserta mahasiswa yang bernama Moh. Nawalul Fawaid El Haqi, mengatakan bahwa “Pengalaman ini sangat berharga. Kami belajar bahwa satu makna kata dalam BAP saksi ahli berperan menentukan arah putusan hakim. Di sisi lain, penyidik juga belajar melihat keterangan ahli sebagai teks yang harus dibangun berdasarkan pengetahuan linguistik teoretis yang digeluti selama ini.”
Kolaborasi antara Program Studi Magister Linguistik FIB UGM dan Sat Reskrim Polres Malinau merupakan langkah pionir dalam mempertemukan ilmu kepolisian dengan analisis bahasa forensik. Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang kerja sama sebagai model penanganan kasus hukum yang melintasi pulau (Kalimantan dan Jawa) secara nasional bagi peningkatan kualitas penyidikan berbasis pendekatan interdisipliner.

