Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk perjudian, termasuk judi online, melalui kebijakan “Tindakan Penegakan Nol Toleransi terhadap Judi.”
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Integritas, Kepatuhan, dan Keteladanan yang menjadi dasar etika akademik sivitas akademika UGM. FIB UGM memerangi segala bentuk aktivitas perjudian—baik konvensional maupun digital—tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan universitas dan hukum nasional.
FIB UGM berkomitmen menegakkan budaya akademik yang sehat dan bermartabat. Judi, termasuk judi online, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak karakter, konsentrasi belajar, dan nilai moral sivitas akademika.
Dalam pelaksanaannya, FIB UGM berkoordinasi dengan pihak universitas serta otoritas terkait untuk melakukan pengawasan digital, peningkatan literasi digital etis, dan sosialisasi pencegahan perjudian online kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Selain penegakan aturan, fakultas juga menekankan pendekatan edukatif dan preventif, di antaranya melalui:
- Kegiatan sosialisasi bahaya judi online dan konsekuensi hukumnya.
- Pembinaan karakter mahasiswa melalui program bimbingan dan konseling.
- Kolaborasi dengan unit khusus UGM untuk mendampingi individu yang terdampak perilaku judi digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FIB UGM dalam mendukung terwujudnya Kampus Berintegritas dan Bebas Judi, sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan komitmen UGM terhadap pembangunan karakter bangsa.
Dengan demikian, FIB UGM mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga nama baik almamater dan memastikan lingkungan kampus tetap kondusif bagi kegiatan akademik, riset, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dalam konteks SDGs, kebijakan ini secara langsung mendukung:
- SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) — dengan mencegah dampak negatif sosial, ekonomi, dan psikologis akibat kecanduan judi.
- SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) — dengan menjaga suasana belajar yang kondusif, berintegritas, dan bebas dari gangguan perilaku destruktif.
- SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) — dengan menegakkan tata kelola fakultas yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(humas FIB UGM)


