Yogyakarta, 21 April 2026 — Universitas Gadjah Mada (UGM) mengukuhkan Prof. Dr. Mutiah Amini, M.Hum. sebagai Guru Besar bidang Sejarah Sosial Perkotaan pada Fakultas Ilmu Budaya. Upacara pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Pusat UGM. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Mutiah secara tajam menyoroti kesenjangan antara slogan kenyamanan kota dan realitas kehidupan ruang sosial warganya.
Pidato pengukuhan tersebut berjudul “Sejarah dan Imajinasi Warga tentang Ruang Sosial Perkotaan”. Prof. Mutiah memilih kata imajinasi sebagai refleksi atas berbagai fenomena sosial di ruang publik masa kini. Ia mengamati kontradiksi antara keberadaan warga yang tidur di pinggir jalan mengharapkan belas kasihan dengan berbagai akronim kebanggaan milik pemerintah kota. Slogan seperti Bandung Bermartabat, Semarang Kota ATLAS, Surabaya HEBAT, dan Yogyakarta Berhati Nyaman seolah menyiratkan janji ruang kota yang sempurna untuk ditinggali.
“Dari refleksi ini, tentunya menjadi penting untuk mempertanyakan apakah sebenarnya singkatan atau akronim yang dibuat masih menjadi cita-cita seluruh pemerintahan kota beserta warganya hingga saat ini? Atau sebaliknya, singkatan atau akronim tersebut hanya merupakan harapan sesaat saja?” papar Prof. Mutiah mengawali gagasannya.
Prof. Mutiah kemudian merujuk pada pemikiran Kartini mengenai ruang nyaman di perkotaan sebagai titik awal pembahasan. Ia menjelaskan bahwa ide penciptaan ruang sosial perkotaan sejak era kolonial ternyata membawa dampak besar yang sering terabaikan. Masyarakat menjadi semakin sadar akan batas antara ruang privat dan ruang publik. Fungsi rumah pada masa modernisasi perlahan bergeser. Rumah kerap kehilangan perannya sebagai tempat yang memberikan rasa nyaman dan rasa memiliki bagi keluarga, lalu berubah sekadar menjadi ruang fisik untuk berteduh sementara.
Imajinasi warga mengenai ruang perkotaan yang sehat dan harmonis terus hidup hingga periode kemerdekaan. Kompleksitas ruang publik memunculkan berbagai kekhawatiran terkait banjir, penggusuran, hingga masalah sampah rumah tangga dan industri. Masyarakat kelas menengah lantas menggunakan sarana media massa untuk menyuarakan kepasrahan mereka melalui kolom opini. Kalimat permohonan seperti kemana kami harus mengadu lazim muncul di surat kabar untuk menuntut pengembalian fungsi danau dan ruang publik lainnya.
Berbeda dengan kelas menengah, masyarakat miskin kota memiliki cara tersendiri untuk mewujudkan imajinasi kolektifnya. Kelompok ini cenderung menduduki ruang publik perkotaan yang tersedia. Prof. Mutiah mengutip pandangan Lefebvre yang menyebut fenomena ini sebagai ruang representasi. Ruang tersebut dihidupkan melalui berbagai simbol dan imajinasi para penggunanya sebagai cara untuk mewujudkan memori kolektif warga kota.
Fakta sejarah memperlihatkan bahwa Kartini telah memikirkan persoalan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan perkotaan secara menyeluruh sejak lebih dari satu abad lalu. Prof. Mutiah menegaskan hal ini sebagai autokritik penting bagi para sejarawan era modern. Kartini telah membuka jalan pemikiran bahwa segala rumusan kebijakan pemerintah wajib disusun secara cermat dan komprehensif.
Perencanaan wilayah perkotaan pada akhirnya menuntut keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemenuhan hak dasar manusia. Pemenuhan ruang hidup yang estetik, harmonis, dan sehat merupakan prasyarat mutlak bagi kelangsungan sistem sosial yang berkeadilan. Kebijakan tata ruang yang inklusif menjadi kunci utama agar sebuah kota benar-benar mampu menghidupi dan melindungi seluruh warganya secara layak untuk generasi mendatang.
Foto: Humas UGM
[Humas FIB UGM, Candra Solihin]



