Yogyakarta, 19 April 2026 – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) menggelar sesi pertama Mimbar Guru Besar bertajuk “Humaniora untuk Tata Kelola dan Transformasi Sosial: Bahasa, Sastra, dan Politik Kebijakan”. Forum akademik ini membedah sejumlah proposal dan rencana riset para akademisi yang mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari dinamika legitimasi politik, konflik tanah adat, hingga urgensi linguistik forensik dalam penegakan hukum.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni FIB UGM, Mimi Savitri, S.S., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa tema mimbar kali ini sejalan dengan peta jalan penelitian fakultas. Pihaknya mendorong agar usulan penelitian yang ada dapat dirumuskan menjadi rekomendasi strategis bagi pengambil kebijakan di masa mendatang.
“Bagaimana penelitian-penelitian yang ada bisa direkomendasikan sebagai policy brief. Harapannya FIB memiliki sumbangsih yang besar,” ujar Mimi Savitri saat membuka acara.
Ia menambahkan bahwa mimbar ini sengaja mengundang mahasiswa program doktoral untuk memotivasi mereka dan memberikan gambaran konkret dalam menyusun proposal penelitian disertasi.
Memasuki sesi pemaparan, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., mempresentasikan proposal penelitian bertajuk “Ramalan Tentang Legitimasi dan Delegitimasi Presiden Indonesia”. Ia merencanakan kajian untuk melihat bagaimana kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto berhadapan dengan narasi ramalan atau wangsit politik di media sosial. Melalui proposal ini, Prof. Bambang bermaksud memadukan konsep kosmologi kekuasaan Jawa dan teori agama jejaring. Rencana riset ini akan menelusuri bagaimana ramalan politik mengekspresikan harapan spiritual masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai instrumen simbolik untuk melegitimasi maupun mendelegitimasi kekuasaan para pemimpin.
Pada pemaparan kedua, Nur Aini Setiawati, Ph.D., membedah draf atau rancangan buku berjudul “Tanah Adat di Indonesia: Politik Kebijakan dan Dinamika Konflik Agraria Abad 20”. Rancangan buku ini berupaya menjembatani kajian normatif hukum dan kajian gerakan sosial terkait konflik agraria. Ia memaparkan bahwa sengketa agraria pada dasarnya merupakan benturan dua cara pandang. Terdapat pemahaman komunal masyarakat yang melihat tanah sebagai ruang hidup warisan lintas generasi, berbenturan dengan pandangan negara yang menganggap tanah sebagai objek legal administratif. Oleh karena itu, draf buku ini akan membongkar sejarah pembentukan kebijakan negara dan akibat sosialnya di tingkat lokal yang sering memicu hilangnya akses masyarakat atas wilayah adat.
Pemaparan ketiga menghadirkan perspektif kebahasaan dari Prof. Dr. I Dewa Putu Wijana, S.U., M.A., melalui rencana penelitian berjudul “Linguistik dan Linguistik Forensik”. Ia merancang kajian ini untuk merespons interaksi sosial di era digital yang acap kali memunculkan ketidakharmonisan dan kekerasan verbal. Rencana riset tersebut menekankan bahwa seiring peningkatan kesadaran hukum masyarakat, ilmu linguistik forensik akan mengambil peran sentral. Pendekatan ilmu bahasa terapan ini diproyeksikan mampu mengurai berbagai kasus kejahatan berbahasa dengan memanfaatkan cabang-cabang linguistik seperti fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, pragmatik, dan sosiolinguistik.
Berbagai rancangan karya ilmiah yang lahir dari mimbar ini menunjukkan komitmen kuat ilmu humaniora dalam merumuskan landasan pemecahan masalah di tengah masyarakat. Perencanaan kajian yang matang terkait bahasa, budaya, dan sejarah sangat esensial untuk menyusun tata kelola publik yang berkeadilan. Upaya mempersiapkan riset berbasis kemanusiaan ini pada akhirnya diharapkan mampu membantu meredam ketimpangan ruang hidup, menciptakan iklim komunikasi yang beretika, serta mendorong terbangunnya institusi sosial yang lebih damai dan tangguh bagi masa depan.
[Humas FIB UGM, Candra Solihin]

