Sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), mahasiswa Magister Antropologi, FIB UGM melaksanakan kegiatan kuliah lapangan (fieldtrip) pada Rabu, 17 Juni 2026 ke Masyarakat Adat Bonokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan kelas lapangan mata kuliah Sistem Pemerintahan Adat yang diampu oleh Dr. Sita Hidayah, M.A. Tujuannya adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik pemerintahan adat, tata kelola komunitas, serta dinamika hubungan antara sistem adat dan pemerintahan formal melalui pendekatan etnografi.
Kehadiran mahasiswa disambut oleh Ki Soemitro selaku Ketua Lembaga Adat Desa dan Pak Narso selaku Kepala Desa Pekuncen. Pertemuan ini menjadi ruang dialog mengenai sejarah komunitas Bonokeling, struktur kepemimpinan adat, serta hubungan erat masyarakat dengan leluhur melalui konsep anak-putu, yaitu ikatan spiritual dan genealogis yang menjadi dasar identitas sekaligus sistem sosial masyarakat Bonokeling. Ki Soemitro menjelaskan bahwa keberlangsungan masyarakat adat tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi pada kepatuhan moral seluruh anak-putu terhadap nilai-nilai yang diwariskan oleh Kyai Bonokeling. Sistem ini terbukti mampu menjaga tata kelola adat tetap bertahan lintas generasi di tengah arus perubahan modernisasi.
Selain berdiskusi, mahasiswa melakukan observasi terhadap arsitektur rumah adat, tata ruang komunal, serta proses penyelenggaraan ritual adat. Pengamatan dan diskusi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki kapasitas tata kelola kolektif yang efektif tanpa bergantung sepenuhnya pada struktur birokrasi formal. Kepala Desa menjelaskan bahwa pemerintahan formal dan lembaga adat tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi. Kebijakan pembangunan desa senantiasa dikonsultasikan dengan lembaga adat untuk menjaga dan menghormati ruang-ruang sakral dan nilai budaya masyarakat. Sebaliknya, berbagai persoalan internal komunitas, seperti sengketa keluarga, konflik sosial, maupun pelanggaran norma adat, diselesaikan melalui musyawarah adat sebelum menempuh mekanisme hukum negara.
Masyarakat Bonokeling terbuka dengan teknologi, seperti telepon genggam, namun tetap menjaga agar nilai-nilai individualisme dan konsumerisme tidak menggeser prinsip hidup kolektif warisan leluhur. Di tengah arus globalisasi, mereka menghadapi tantangan, mulai dari penyesuaian regulasi administrasi negara hingga tekanan komersialisasi budaya melalui industri pariwisata. Menanggapi hal tersebut, Ki Soemitro menjelaskan bahwa masyarakat Bonokeling menerapkan strategi resistensi kultural melalui proses negosiasi yang bijaksana. Mereka memenuhi persyaratan administratif negara demi menjamin hak-hak sipil warga, namun tetap mempertahankan praktik spiritual dan sistem nilai Kejawen dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, lembaga adat secara tegas membatasi komersialisasi ritual agar kesakralan tradisi tidak berubah menjadi sekadar tontonan wisata.
Kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang melampaui pembelajaran di kelas. Melalui observasi, dialog, dan refleksi langsung bersama masyarakat adat, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik pemerintahan adat sebagai sistem sosial yang hidup, dinamis, dan terus beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Penulis: Dewi Widyastuti

