Yogyakarta, 25 Februari 2026 – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada, Prof. Setiadi, S.Sos., M.Si., menjadi narasumber dalam Kajian Masjid Mardliyah UGM yang mengangkat tema “Refleksi Kemanusiaan dan Keadilan atas Isu Pengungsi“. Kajian ini mengajak jamaah untuk melihat fenomena pengungsian secara lebih mendalam, tidak hanya dari aspek kebijakan, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dalam pemaparannya, Prof. Setiadi menekankan bahwa fenomena migrasi terpaksa tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial dan relasi kekuasaan yang kerap melahirkan marginalisasi. Ia menyoroti bahwa ketika isu pengungsian mencuat, diskusi publik sering kali bergeser pada perdebatan mengenai siapa yang berwenang menangani, alih-alih berfokus pada substansi penyelesaian dan perlindungan terhadap para pengungsi itu sendiri.
Menurutnya, pengungsi adalah individu yang sedang berupaya membangun kembali sejarah kehidupannya setelah terputus dari pekerjaan, pendidikan, cita-cita, dan komunitas asal. Perpindahan secara terpaksa dapat terjadi dalam berbagai skala, baik mikro maupun makro, akibat konflik, diskriminasi, tekanan politik, maupun bencana alam. Dalam konteks tersebut, kondisi “mengungsi” pada dasarnya merupakan upaya menyelamatkan diri demi keberlangsungan hidup.
Secara konseptual, istilah pengungsi dalam ranah internasional merujuk pada definisi yang dirumuskan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yaitu seseorang yang berada di luar negara kewarganegaraannya karena ketakutan yang beralasan akan persekusi atas dasar ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik, serta tidak mampu atau tidak bersedia kembali ke negaranya. Definisi ini juga mencakup individu yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat agresi eksternal, pendudukan, dominasi asing, atau peristiwa yang sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, terdapat pula pengungsi dalam negeri yang berpindah tempat tinggal tetapi masih berada dalam wilayah negaranya sendiri.
Lebih lanjut, Prof. Setiadi mengajak peserta kajian untuk melihat isu pengungsi sebagai bagian dari dinamika sejarah kehidupan manusia. Para pengungsi bukan sekadar angka statistik, melainkan subjek yang memiliki mimpi, harapan, dan hak untuk membangun masa depan yang lebih baik. Tantangan terbesar bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga hambatan sosial seperti stigma, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kajian ini juga menegaskan keterkaitan isu pengungsi dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Upaya menghadirkan perlindungan dan keadilan bagi pengungsi sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi ketimpangan (SDG 10) dan memperkuat perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh (SDG 16). Pemenuhan hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak bagi pengungsi juga berkaitan erat dengan tujuan pengentasan kemiskinan (SDG 1) dan pendidikan berkualitas (SDG 4), sementara kolaborasi lintas negara dan lembaga mencerminkan pentingnya kemitraan global (SDG 17).
Melalui kajian ini, Dekan FIB UGM menegaskan bahwa refleksi atas isu pengungsi adalah panggilan moral untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berempati, serta menempatkan kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan tindakan sosial.
[Humas FIB UGM, Alma Syahwalani]









