Pada pertemuan terakhir di paruh pertama mata kuliah Poskolonialisme, mahasiswa Magister Sastra Universitas Gadjah Mada mendapatkan kesempatan mengikuti kuliah tamu bertajuk Baltic Postcolonialism yang disampaikan oleh Dr. Irma Budginaitė-Mačkinė, Associate Professor of Sociology di Vilnius University, Lithuania. Dr. Irma melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka skema mobilitas riset yang dibiayai oleh Project MARS: Non Western Migration from Global Perspectives.
Kuliah ini dihadirkan oleh dosen pengampu mata kuliah Poskolonialisme pada paruh pertama, yakni Dr. Arifah Arum Candra Hayuningsih. Kuliah tamu pada kelas Magister Sastra ini dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) di Gedung Soegondo 224, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada.
Mata kuliah Poskolonialisme merupakan salah satu mata kuliah wajib yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dinamika kolonialisme serta dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti bahasa, sastra, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Kajian ini tidak hanya berfokus pada negara-negara di Asia dan Afrika, tetapi juga mencakup wilayah lain seperti Karibia, Kenya, India, Vietnam, hingga kawasan Eropa Timur, termasuk Lithuania, yang mengalami dominasi kekuasaan dalam bentuk yang berbeda dari kolonialisme klasik.
Berbagai pengalaman kolonial tersebut melahirkan pemikir-pemikir poskolonial yang berupaya mengkritisi dan mendekonstruksi hegemoni kolonial melalui gagasan-gagasan reflektif dan kritis. Tokoh-tokoh seperti Aimé Césaire, Albert Memmi, Frantz Fanon, Ngũgĩ wa Thiong’o, Trinh T. Minh-ha, Chandra Talpade Mohanty, serta Édouard Glissant menghadirkan perspektif beragam dalam memahami kolonialisme dan proses dekolonisasi.
Dalam pemaparannya, akademisi yang memiliki latar belakang interdisipliner dalam bidang ilmu politik dan sosiologi ini, menyoroti posisi Lithuania yang ambigu dalam kajian poskolonial, khususnya dalam konteks post-Soviet. Untuk memahami ambiguitas tersebut, Lithuania perlu dilihat dalam kerangka post-imperial, yakni sebagai negara yang mengalami transisi dari kekuasaan Kekaisaran Rusia hingga Uni Soviet menuju fase pasca-Soviet. Negara ini tidak mudah dikategorikan sebagai “terjajah” dalam pengertian kolonialisme klasik, namun tetap mengalami bentuk dominasi yang menyerupai kolonialisme (colonial-like domination).
Secara geografis, Lithuania merupakan negara dengan luas sekitar 65.300 km², atau kurang lebih setengah dari Pulau Jawa, dengan jumlah penduduk sekitar 2,9 juta jiwa yang setara dengan populasi penduduk di Kota Yogyakarta. Bahasa nasionalnya, yaitu bahasa Lithuania, termasuk dalam rumpun Indo-Eropa cabang Baltik dan menjadi bagian penting dari identitas nasional yang tetap bertahan di tengah berbagai tekanan sejarah.
Dari sisi historis, Lithuania pernah tergabung dalam persatuan politik melalui Uni Polandia–Lithuania pada tahun 1569. Namun, pada tahun 1795, negara ini kehilangan kedaulatannya dan menjadi bagian dari Kekaisaran Rusia. Sejak saat itu, berbagai kebijakan yang diterapkan menunjukkan bahwa dominasi yang terjadi tidaklah sederhana, melainkan berlangsung secara sistematis dan kompleks.
Dalam pemaparannya, sosiolog yang telah melakukan riset ilmiah selama sepuluh tahun lebih tersebut juga menerangkan persoalan terkait pandangan sejarawan Darius Staliūnas yang mendeskripsikan dominasi Rusia di Lithuania menyasar berbagai aspek kehidupan. Dalam bidang politik, Lithuania berada di bawah kontrol kekuasaan eksternal yang membatasi kedaulatan nasional. Dalam aspek sosial, praktik represi seperti sensor dan pembatasan kebebasan menjadi bagian dari pengalaman masyarakat. Secara ekonomi, terjadi eksploitasi serta pengalihan orientasi ekonomi untuk kepentingan pusat kekuasaan.
Selanjutnya pada bidang budaya, bahasa, dan agama, dominasi ini tampak melalui kebijakan yang mendorong Russification. Pemerintah Rusia mempromosikan Kristen Ortodoks, membatasi pengaruh Gereja Katolik, serta pernah melarang penggunaan alfabet Latin. Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggeser identitas lokal Lithuania. Selain itu, pendidikan dan pengetahuan juga dijadikan sebagai alat kontrol untuk membentuk cara berpikir masyarakat agar sesuai dengan kepentingan kekuasaan.
Sebagai bentuk respons terhadap tekanan tersebut, masyarakat Lithuania menunjukkan berbagai bentuk resistensi, salah satunya melalui tindakan migrasi besar-besaran. Pada periode 1865–1915, sekitar 700.000 penduduk Lithuania meninggalkan negaranya dan berpindah ke berbagai wilayah, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Brasil, Argentina, dan Jerman. Migrasi ini dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan tidak langsung terhadap dominasi yang mereka alami.
Setelah runtuhnya Uni Soviet, Lithuania memasuki fase post-Soviet transition yang ditandai dengan pemulihan kemerdekaan politik pada tahun 1990 serta berakhirnya kontrol langsung dari kekuatan eksternal. Namun demikian, dampak dari dominasi sebelumnya masih terasa hingga saat ini. Lithuania, seperti negara-negara Eropa Timur lainnya, menghadapi tantangan sebagai negara yang relatif kurang berkembang, belum sepenuhnya modern, dan masih berada dalam proses mengejar ketertinggalan dari negara-negara Barat.
Oleh karena itu, pengalaman Lithuania menunjukkan bahwa kolonialisme tidak selalu berbentuk penjajahan geografis yang eksplisit, tetapi juga dapat dikenali melalui relasi kuasa yang kompleks dan berlapis. Ambiguitas inilah yang menjadikan Lithuania sebagai kasus yang menarik dalam kajian poskolonial, sekaligus memperluas cakupan analisis poskolonial di luar wilayah Global South.
[Magister Sastra, Selvia Parwati Putri]
