Yogyakarta, 18 Juli 2025 – Dengan semakin seringnya terjadi pemanasan global dan bencana iklim ekstrem, perubahan iklim tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan semata, melainkan tantangan besar yang berkaitan erat dengan aspek ekonomi, sosial, dan keamanan nasional. Berbagai negara di dunia mulai merancang rencana aksi iklim jangka menengah dan panjang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperkuat kapasitas adaptasi terhadap bencana iklim di masa depan. Sebagai dua negara penting di kawasan Asia, Indonesia dan Taiwan meskipun memiliki perbedaan dalam status internasional, kondisi geografis, dan struktur ekonomi, keduanya sama-sama menghadapi tekanan besar akibat perubahan iklim. Dengan membandingkan kebijakan dan praktik iklim kedua negara, kita dapat melihat kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta mengungkap potensi dan arah kerja sama bilateral di masa mendatang.
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan memiliki hutan hujan tropis serta keanekaragaman hayati yang sangat luas. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan iklim Indonesia mulai bergerak menuju sistematisasi. Di bawah Perjanjian Paris, Indonesia telah mengajukan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) dengan komitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030 secara mandiri, dan hingga 41% jika mendapatkan dukungan internasional. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan target jangka panjang untuk mencapai netral karbon pada tahun 2060. Mulai tahun 2025, aksi iklim akan diperluas ke tingkat pemerintah daerah, mendorong setiap provinsi untuk menyusun strategi pengurangan emisi dan adaptasi secara mandiri. Meskipun saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perubahan Iklim yang komprehensif, pemerintah telah mulai membangun kerangka tata kelola iklim nasional melalui kerja sama lintas sektor dalam mendorong energi terbarukan, penerapan pajak karbon, dan pengembangan pasar karbon nasional (IDXCarbon).
Dibandingkan dengan Indonesia, Taiwan memiliki kebijakan iklim yang lebih terstruktur. Pada tahun 2023, Taiwan mengesahkan Undang-Undang Penanganan Perubahan Iklim yang menetapkan target netral karbon pada 2050 secara hukum, dan membentuk Komite Nasional Perubahan Iklim untuk mengoordinasikan kebijakan lintas sektor. Taiwan juga aktif dalam transisi energi, dengan peningkatan kapasitas tenaga surya dan angin, serta merencanakan penerapan sistem pajak karbon dan pasar karbon pada 2025. Di sisi adaptasi, Taiwan telah meluncurkan program pengelolaan banjir, perlindungan pesisir, dan daur ulang air, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Meskipun Indonesia dan Taiwan memiliki sistem yang berbeda, keduanya memiliki potensi kerja sama yang saling melengkapi. Indonesia memiliki pengalaman luas dalam konservasi hutan, perlindungan laut, dan partisipasi masyarakat adat, sementara Taiwan unggul dalam desain kebijakan, teknologi karbon, dan edukasi lingkungan. Melalui kebijakan New Southbound Policy, kedua pihak telah bekerja sama dalam bidang pertanian berkelanjutan, pengelolaan air, dan pendidikan iklim, termasuk program pelatihan,dan forum pemuda.
Ke depan, Indonesia dan Taiwan dapat memperdalam kolaborasi dalam desain regulasi iklim, pasar karbon, proyek percontohan di sektor pertanian dan kelautan, serta pengembangan pemimpin muda di bidang iklim. Kerja sama iklim ini bukan hanya respons terhadap perubahan iklim, tetapi juga peluang bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
[National Chengchi University, Pan Ke En]