Surat edaran Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Nomor: 4981/UN1.FIB/KP/2024 tentang larangan merokok di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada yang ditujukan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 29/P/SK/HT/2008 tentang Kawasan Bebas Rokok dan Surat Edaran Rektor Nomor 3830/UN1.P/SDM/PR/2021 tentang Implementasi Health Promoting University di Universitas Gadjah Mada sebagaimana terlampir, dengan ini disampaikan bahwa Fakultas Ilmu Budaya menghimbau dengan hormat untuk menciptakan tempat belajar mengajar yang nyaman, sehat, dan untuk menjaga kesehatan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Kawasan Bebas Rokok.
- Fakultas melarang semua orang termasuk civitas Fakultas Ilmu Budaya (Dosen, Tendik, Mahasiswa) merokok di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Dibuat di Yogyakarta, 8 Agustus 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Setiadi, S.Sos., M.Si.
Tembusan:
- Wakil Dekan
- Kepala Kantor Administrasi
- Koordinator Bidang Fakultas Ilmu Budaya UGM
Tautan Surat Edaran: bit.ly/SuratEdaranDekanLaranganMerokok2024