Women’s Crisis Center menjadi tempat aduan berbagai kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Selama ini, perhatian publik berpusat pada perkembangan kasus secara hukum, dan menempatkan korban sebagai subjek tunggal yang mengalami efek trauma. Nyatanya, efek traumatis itu menyebar pada aktor-aktor lain yang ikut mendengarkan dan memperjuangkan kasus tersebut. Pada kesempatan seminar Caring for The Victim, Caring for The Self (27/08/2024), Departemen Antropologi FIB UGM mengundang Mona Elisa Behnke untuk membagikan hasil penelitiannya selama berbulan-bulan bersama para pendamping di salah satu Women’s Crisis Center di Jawa, khususnya Yogyakarta.
Mona Behnke adalah kandidat doktor di bidang Antropologi Sosial dan Budaya di Free University Berlin, Jerman. Tesis Masternya bertemakan hiperrealitas, retorika negara, dan ingatan kolektif di Indonesia kontemporer, dan menggabungkan minatnya pada antropologi psikologis dan visual dengan pendekatan filosofis. Setelah lulus, Mona bekerja selama beberapa waktu sebagai antropolog bisnis di bidang pengalaman pengguna dan organisasi struktur kerja. Dalam proyek PhD-nya, ia berfokus pada kerja emosional pekerja bantuan sosial di pusat krisis perempuan di Jawa, Indonesia, yang menyentuh isu-isu emosi, gender, dan manajemen konflik.
Pekerjaan yang bergelut dalam bidang kemanusiaan memiliki konsekuensi tantangan yang besar, tidak hanya soal kecakapan pendampingan di bidang hukum, tetapi juga kecakapan yang harus dimiliki untuk bekerja di bidang tersebut. Pada dasarnya, gender itu sendiri adalah labor, dimana pengartikulasian tindakan, perilaku dan performa dikonstruksikan selaras secara sosial. Perempuan dianggap lebih luwes dalam meresapi emosi dan menavigasikan kepedulian. Menjadi pendamping kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan menjadikan mereka harus bisa menavigasikan diri secara teknis maupun emosional. Kepedulian adalah modal utama yang harus dimiliki oleh para pendamping. Riset Mona berusaha menjawab bagaimana kepedulian itu dipraktikkan dalam lingkungan yang netral melalui emotional labor dari pendamping psikologis maupun pendamping hukum.
Terjun sebagai pendamping menunjukkan bahwa secara sadar mereka memutuskan untuk masuk dalam institusi non profit siap mengalami institusionalisasi dalam tiga aspek mendasar, yaitu emotional labor, order of feelings, dan emotion repertoires. ‘Emotional Labor’ merujuk pada manajemen emosi yang dilakukan untuk memenuhi performa kerja saat dihadapkan dengan klien. Pendamping dituntut untuk bisa menyelaraskan emosi mereka dengan hirarki atau tatanan yang dikonstruksikan secara sosial. Mereka harus mengerti emosi apa yang boleh ditunjukkan dan tidak ketika mendengarkan cerita klien. Pengalaman pendampingan secara berulang-ulang membentuk pengetahuan dan memori mereka tentang perbendaharaan emosi ketika mendampingi klien. Lebih lanjut, proses pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki pendekatan yang dinamis baik secara feminis maupun gender.
Mendengarkan emosi yang dilepaskan oleh klien membuat pendamping mengalami second traumatization. Hal ini membuka diskusi lebih lanjut bahwa pengalaman trauma tidak hanya dialami oleh subjek yang mendapat perlakuan kekerasan secara langsung, tetapi mereka yang meresapi emosi korban juga akan mengalami ‘second traumatization’, seperti pendamping dan interpreter Bahasa isyarat. Kondisi kelelahan secara emosional dan mental menjadi titik dimana para pendamping memiliki pengalaman yang menubuh dengan korban, melampaui kemampuan teknis yang mereka miliki. Mona menggambarkan alur emosi pendamping dan korban dalam diagram yang menarik, bagaimana pendamping harus mengosongkan kembali gelas emosi mereka antara sebelum dan setelah memasuki meja panas (tempat klien bercerita tentang kasus yang dialaminya). Mereka secara profesional mengolah emosi demi tetap menjaga mental diri mereka sendiri agar bisa tetap mendampingi korban. Diskusi ini membawa kita pada kenyataan bahwa para pendamping sebenarnya berpotensi mengalami unequal care, dimana mereka memberikan kepedulian sepenuhnya kepada orang lain, tetapi mereka tidak mendapatkan kepedulian yang sama karena dianggap bukan korban meskipun setiap hari menyerap rasa trauma dari klien dan memperjuangkannya. Terkadang, baik itu penyintas maupun pendamping merasa sangat bersyukur ketika bisa melupakan pengalaman traumatis yang sangat pedih. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa melupakan bukanlah suatu hal yang pasif, melainkan proses aktif yang juga selektif dalam membangun memori individual maupun kolektif. Kemampuan melupakan juga menjadi skills yang berharga dalam emotional labor, disamping kemampuan mengingat yang selama ini sudah banyak diterapkan.
Diskusi ini diakhiri dengan beberapa kisah pendamping yang sedang melakukan temporal agencies mereka dengan saling merawat dan menguatkan kondisi emosional sesama pendamping. Aktivitas seperti menonton film, bercanda, jalan-jalan, bercerita hingga tertawa lepas adalah bentuk temporal agencies para pendamping agar mental mereka tetap terjaga dan kembali bisa merawat para korban yang lainnya.
Penulis: Nuzul Solekhah
Foto: Puspita Nindya Sari