UGM telah membentuk tim kajian independen sebagai respon atas aduan masyarakat Rembang tentang kasus rencana pembangunan pabrik semen di wilayahnya. Menurut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., tim ini terdiri dari pakar dan mahasiswa dari berbagai bidang ilmu dan diketuai oleh Dr. Pujo Semedi.
“Tim ini memberikan kajian tentang pengalihan fungsi sumber daya publik untuk kepentingan industri serta melakukan kajian atas kesaksian dosen UGM dalam persidangan kasus itu,”papar Paripurna, Rabu (15/4).
Paripurna menambahkan kajian tentang alih fungsi sumber daya publik untuk kepentingan industri dari sisi ekonomi pada saat ini tidak mendesak bagi industri semen di Indonesia untuk meningkatkan produksi. Namun, jika di kemudian hari produksi semen memang perlu ditingkatkan maka harus dilakukan dengan mengikuti berbagai pertimbangan, seperti kerusakan lingkungan akibat pertambangan karst pasti terjadi dengan konsekuensi hidrologis, flora, fauna dan sosial.
“Konsekuensi di atas secara akademik belum dapat diidentifikasi dengan tuntas,”katanya.
Oleh sebab itu, kata Paripurna, pengubahan lingkungan karst harus dilakukan secara konservatif dan hati-hati dengan mempertimbangkan; pertambangan dilakukan secara terlokalisir di wilayah yang kosong penduduk atau tidak padat penduduk guna meminimalkan akibat negatif; di wilayah yang dihuni oleh warga pengalihan lahan ke perusahaan dan pengubahan penggunaan lahan harus dengan rela dan tanpa tekanan.
Sementara itu terhadap kesaksian saksi ahli dari UGM, Dr. Eko Haryono dan Dr. Heru Hendrayana, tim UGM melihat bahwa dari sisi keahlian keduanya adalah aksi ahli yang sah dan telah memberikan paparan tentang bidang keahliannya secara profesional. Namun, dalam komunikasi selanjutnya, muncul kesaksian yang tidak sesuai dengan asas kepatutan saksi ahli, antara lain memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada satu kesimpulan tertentu, padahal keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang.
“UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,”pungkas Paripurna (Humas UGM/Satria;foto: Budi H)