Yogyakarta, 7 April 2025 – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) terus menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui tata kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan ini dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan lingkungan dengan berkoordinasi langsung bersama Kantor Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan (K4L) UGM sebagai unit pengampu utama.
Jenis limbah B3 yang dikelola di lingkungan FIB UGM antara lain:
- Neon bekas (lampu TL dan lampu hemat energi),
- Baterai bekas dari perangkat elektronik,
- Oli bekas dari peralatan mekanik,
- Filter bekas dari peralatan teknis.
Tahapan Pengelolaan Limbah B3 di FIB UGM
- Identifikasi dan Pemilahan
- Setiap limbah B3 dipisahkan sejak dari sumbernya sesuai kategori.
- Limbah dikumpulkan dalam wadah khusus yang aman, diberi label, dan sesuai regulasi penyimpanan limbah berbahaya.
- Penyimpanan Sementara
- Limbah B3 ditempatkan di ruang penyimpanan sementara di bawah pengawasan FIB UGM.
- Penyimpanan ini memastikan tidak ada kebocoran atau pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
- Koordinasi dengan K4L UGM
- Seluruh pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan pendampingan dan koordinasi bersama Kantor K4L UGM.
- K4L UGM memfasilitasi pengangkutan serta penyerahan limbah B3 kepada pihak pengolah berizin resmi untuk pemusnahan sesuai ketentuan pemerintah.
- Monitoring dan Dokumentasi
- Proses pengelolaan dicatat dalam laporan berkala sebagai bentuk transparansi dan evaluasi.
- Monitoring rutin dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
Melalui sistem pengelolaan ini, FIB UGM memastikan bahwa limbah B3 dapat ditangani dengan aman, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan sivitas maupun kelestarian lingkungan.
Langkah ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya:
- SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera,
- SDG 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak,
- SDG 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, dan
- SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.
Dengan kerja sama erat bersama Kantor K4L UGM, Fakultas Ilmu Budaya UGM berkomitmen menjadi bagian dari universitas yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam pengelolaan limbah B3 yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Contoh Limbah B3 yang dikelola: Neon Bekas