SDGs 1: Basic service | SDGs 4: Quality Education | SDGs 4: Education for sustainability | SDG 8: Decent work and economic growth | SDGs 8: Development oriented policy | SDG 10: Reduced inequality | SDGs 10: Development assistance | SDGs 10: Education | SDG 11: Sustainable cities and communities | SDGs 12: Efficient use of resources
Dr. Realisa Darathea Masardi diundang sebagai pembicara oleh Unit Studi Ilmu Kemasyarakat (USIK) Universitas Katolik Parahyangan untuk diskusi terkait migrasi trans-nasional. Diskusi yang membahas situasi penanganan Refugee di Indonesia tersebut dilaksanakan melalui zoom meeting pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 19.00-21.00. Peserta diskusi tak hanya dari Unpar tetapi juga mahasiswa antropologi UGM serta para peneliti dan penggiat migrasi di Indonesia. Kajian migrasi ini didiskusikan karena telah menjadi isu global yang sedang berkembang dan jumlahnya bertambah setiap tahunnya.
Refugee atau Pengungsi ini dijabarkan oleh Dr. Realisa dengan menilik pada The 1951 Refugee Convention bahwa seseorang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asalnya karena beberapa faktor antara lain penganiayaan yang disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok tertentu atau pilihan politik. Dalam perkembangannya, refugee dapat terjadi karena adanya perubahan iklim yang ekstrim (climate change), konflik, serta krisis ekonomi.
Adapun bahasan yang diangkat Mbak Lisa, sapaan hangatnya, yaitu terkait hasil riset disertasinya mengenai persoalan pengungsi dan pertemuannya dengan para pengungsi di Jabodetabek, Medan, dan Bogor. Bercerita tentang refugee, Dr. Realisa juga bercerita terkait riset singkatnya mengenai Rohingya. Berdasarkan tuturannya, sejak 1990s Indonesia sebagai tempat transit para pencari suaka sebelum berlayar ke Australia. Sementara itu tahun 2013 Australia menerapkan Operation Sovereign Border, sehingga para refugee tersebut memerlukan masa tunggu 4-11 tahun.
Terkait dengan hal tersebut, Dr. Realisa juga membahas peraturan hukum di Indonesia mengenai refugees dan asylum seekers yang diatur pada Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Aturan tersebut hanya mengatur tentang penemuan, penampungan, pengamanan, pengawasan keimigrasian pada pendanaan. Tidak disebutkan sama sekali mengenai hak dan akses yang diperoleh refugees. Dalam aturan tersebut juga menyebutkan 3 durable solution yaitu voluntary repatriation, deportation dan resettlement. Sementara local integration tidak menjadi pilihan dalam aturan tersebut. Hal ini menyebabkan para refugee kesulitan untuk bertahan hidup, mereka memerlukan bantuan dari para sanak saudaranya. Diskusi berjalan dengan sangat baik, mulai dari cerita pemberdayaan masyarakat para refugee dengan membuka toko online yang dikelola komunitasnya, beasiswa pendidikan yang dilakukan oleh berbagai kampus yang diberikan kepada refugee, pengalaman para refugee dan lain sebagainya.