Depok, 5–6 Oktober 2026 — Perkumpulan Program Pascasarjana Linguistik Indonesia (PROPLI) menyelenggarakan pertemuan pada Senin–Selasa, 5–6 Oktober 2026, di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Gedung R.M. Ng. Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda terkait penguatan kelembagaan perkumpulan serta pengembangan dan sinkronisasi kurikulum program pascasarjana linguistik di Indonesia.
Pertemuan diawali dengan laporan Ketua PROPLI, Dr. Triaswarin Sutanarihesti, yang menyampaikan perkembangan organisasi sejak pertama kali dibentuk pada 2018. Organisasi tersebut pada awalnya didirikan di Universitas Gadjah Mada dengan nama APMALI (Asosiasi Program Studi Magister Linguistik Seluruh Indonesia) dan diketuai oleh Prof. Suhandano. Pada 2024, terjadi pergantian kepengurusan sekaligus perubahan nama menjadi PROPLI. Keanggotaan PROPLI kemudian diperluas tidak hanya mencakup program magister, tetapi juga program doktor linguistik.
Salah satu agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengurusan akta notaris perkumpulan. Pembahasan menghadirkan Notaris Fatma, S.H., M.Kn., M.H. dengan moderator Dr. Triaswarin Sutanarihesti. Kehadiran notaris dimaksudkan untuk membantu memastikan berbagai persyaratan administratif dan kelembagaan yang diperlukan dalam proses pengesahan perkumpulan dapat dipenuhi.
Dalam pembahasan tersebut, PROPLI juga membicarakan penataan kembali struktur kepengurusan, yang mencakup ketua, wakil ketua, dewan pengawas, bendahara, sekretaris, serta divisi-divisi pendukung. Selain struktur organisasi, dibahas pula aspek kekayaan perkumpulan yang saat ini tercatat sebesar tiga puluh tiga juta rupiah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi organisasi.
Forum juga membahas profil lulusan program studi magister linguistik di Indonesia. PROPLI memberikan rekomendasi agar lulusan program magister linguistik memiliki profil sebagai ahli bahasa dengan kompetensi yang sesuai dengan KKNI/SN-Dikti level 8.
Sinkronisasi Kurikulum Pascasarjana Linguistik
Agenda berikutnya membahas sinkronisasi kurikulum dengan regulasi pendidikan tinggi terbaru. Sesi ini menghadirkan Prof. Dr. Made Sri Setyawati, M.Hum. dan Prof. Oktavianus, dengan moderator Dr. Putu Pramania Adnyana.
Pembahasan menyoroti sejumlah indikator dasar dalam penyusunan kurikulum, meliputi fokus dan beban studi, struktur kurikulum dan matriks kompetensi, fleksibilitas serta keterbaruan materi, dan ekosistem pendukung penelitian.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa jumlah beban studi minimal program magister mengacu pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta regulasi pendidikan di lingkungan UGM, yaitu Peraturan Rektor UGM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang dibahas, program magister memiliki beban studi minimal 36 SKS.
Selain ketentuan jumlah SKS, pembahasan diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan antara kompetensi wajib dan kekhasan masing-masing perguruan tinggi. Kurikulum inti diharapkan dapat memiliki kesamaan kompetensi, sementara kurikulum khas tetap dapat disesuaikan dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing universitas.
Dalam penyusunan kurikulum linguistik, forum juga membahas pentingnya kesinambungan kompetensi pada setiap jenjang pendidikan. Mahasiswa program magister, misalnya, diharapkan menguasai bidang mikrolinguistik yang mencakup fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik, serta salah satu bidang makrolinguistik yang menjadi fokus kajian.
Perbedaan capaian kompetensi antartingkat juga menjadi perhatian. Pada jenjang sarjana, pembelajaran diarahkan pada kemampuan deskriptif; pada jenjang magister, kemampuan eksplanatori; sedangkan pada jenjang doktor, kompetensi diarahkan pada kemampuan eksplanatori sekaligus discovery. Forum juga mendorong agar penamaan mata kuliah pada jenjang S-1, S-2, dan S-3 dapat dibedakan sesuai tingkat kompetensinya, misalnya Pengantar Semantik pada S-1 dan Semantik Lanjut pada S-2.
Pembahasan kurikulum turut mencakup beberapa bentuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk jalur by research, by course, dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dengan demikian, pengembangan kurikulum diharapkan tetap responsif terhadap kebutuhan pendidikan linguistik pada jenjang pascasarjana, sekaligus memberikan ruang bagi kekhasan akademik masing-masing perguruan tinggi.
Pertemuan PROPLI menjadi ruang untuk mempertemukan pengelola program pascasarjana linguistik dari berbagai perguruan tinggi dalam membahas penguatan kelembagaan dan arah pengembangan pendidikan linguistik. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam penataan organisasi serta pengembangan kurikulum pascasarjana linguistik di Indonesia.
Penulis: Magister Linguistik
