Pengumuman Heregistrasi
[gview file=”https://fib.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/10/2015/06/2015-1-heregistrasi.pdf”]
Juni
FIB Weekly Forum
Kamis, 11 Juni 2015
Ruang Sidang 1 – pukul 13.00
Oleh: Wahyu Kuncoro, M.A.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu seputar diskriminasi yang menimpa etnis Rohingya di
Burma (Myanmar) telah menyita perhatian dari berbagai kalangan di Indonesia. Salah satu
wacana yang terus berkembang adalah status Rohingya sebagai “stateless person” (orang
tanpa kewarganegaraan) yang menyebabkan mereka kehilangan hak-hak sebagai warga
negara khususnya berkaitan dengan tempat tinggal dan jaminan keamanan. Konflik
keagamaan juga sering bergulir dibalik isu mengenai etnis Rohingya yang tentu saja sangat
beresiko menyulut munculnya sentimen keagamaan di negara-negara lain, termasuk di
Indonesia. Untuk menghindari tumbuhnya sentimen tersebut maka penting bagi artikel ini
untuk mendiskusikan mengenai konstruksi identitas nasional dan etnik minoritas di
Burma, terutama yang menyangkut etnis Rohingya, dalam prespektif ilmu antropologi.
Dengan tidak mengesampingkan isu Rohingya dengan “manusia perahu” yang tengah
berkembang, artikel ini lebih memberikan fokus pada perkembangan formasi penyusun
etnisitas Rohingya dari awal masa kejayaannya di abad 16 hingga di era democratization
Burma saat ini. Terlepas dari status mereka yang stateless, istilah Rohingya sendiri bisa
dikatakan masih begitu kontradiksi bagi orang-orangnya. Sebagian besar Rohingya merasa
tidak nyaman dengan istilah “Rohingya” – lebih memilih dikenal sebagai Muslim Arakan –
yang diformulasikan oleh negara untuk mengeksklusi hak kewarganegaraan mereka.
Jumlah etnis Rohingya diperkirakan mencapai 3,5 juta orang, 2 juta di antaranya tinggal di
wilayah otonomi Rakhine (termasuk di berbagai kamp pengungsian yang menyebar di
wilayah perbatasan Burma dengan Bangladesh) dan sisanya tersebar di berbagai penjuru
dunia seperti Thailand, Pakistan, China Selatan, Malaysia, Amerika dan Jepang.
Artikel ini disusun berdasarkan tiga obyektif berbeda yaitu, 1. Menarik benang merah
mengenai siapakah etnis Rohingya itu; 2. Meninjau kembali akar konflik yang menimpa
etnis Rohingya; dan 3. Menarasikan perjuangan hidup etnis Rohingya yang tinggal di
perbatasan Thailand-Myanmar. Berangkat dari ketiga obyektif tersebut, artikel ini ingin
menunjukkan bagaimana perjuangan hidup Rohingya yang memilih untuk tidak melakukan
pelarian melalui rute laut melainkan bagi mereka yang bertahan tinggal di Burma atau
berpindah ke negara-negara tetangga melalui jalur darat. Aspek kesejarahan dalam artikel
ini diperoleh dari hasil documentary research dua buku utama yaitu “The Burmanization of
Myanmar’s Muslims” karangan J.A. Berlie dan “The Muslims of Burma” yang ditulis oleh
Moshe Yegar. Di samping itu, data yang dipresentasikan dalam artikel ini juga diperoleh
dari hasil partisipasi observasi bersama komunitas Muslim dari Burma di kota Mae Sot,
salah perbatasan internasional Thailand dengan Myanmar.
Yogyakarta- Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASSA) cabang Yogyakarta menggelar Diskusi Triwulanan bertajuk ‘Paugeran sebagai Dasar Kebijakan Pewaris Praja Kejawen Mataram’ pada Kamis (28/05) bertempat di Ruang Sidang I Gedung Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada (FIB UGM). Diskusi dihadiri oleh dosen, karyawan dan mahasiswa.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Suhartono, guru besar sejarah FIB UGM dan K.R.T. Jatiningrat, pengageng Tepas Dwarapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan dipandu oleh Drs. Sudibyo, M.Hum., ketua Manassa Cabang Yogyakarta. “Diskusi kali ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang kedudukan paugeran dalam pengambilan kebijakan kraton yang belakangan ini marak dibicarakan oleh masyarakat,” ujar Arsanti Wulandari, SS., M.Hum., sekretaris Manassa Cabang Yogyakarta mewakili penyelenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartono memaparkan bahwa paugeran ialah dasar yang dijadikan sebagai pedoman dan mempunyai konsekuensi. Munculnya paugeran baru merupakan sebuah produk anak zaman yang menginginkan perubahan. “Munculnya paugeran juga menyebabkan mindset atau pun opini baru di tengah masyarakat,” jelasnya.
Guru besar bidang sejarah ini menjelaskan, secara historis, hubungan raja dan kawula amatlah dekat. Keduanya saling berkaitan yang disimbolkan dengan gelar ‘manunggaling kawula lan gusti.’ “Ada simbiosis, keduanya berkaitan. Ini menyebabkan paugeran bersifat kontekstual dan legal, dapat dikompromikan secara bersama,” kata dia.
Suhartono menambahkan, masyarakat Jawa menganut sistim patriarki. Pewarisan takhta dilaksanakan menurut garis keturunan ayah, yang mengangkat putra mahkota dari anak laki-laki tertua dan biasanya dari garwa padmi (permaisuri). “Selain itu, menurut catatan sejarah, ada juga pergantian kekuasaan yang berlangsung melalui perebutan kekuasaan,” kata dia.
Sementara itu, K.R.T. Jatiningrat menegaskan bahwa di kalangan Kraton Ngayogyakrta Hadiningrat, seorang raja hendaknya memperhatikan tiga asas ‘cemani jalu jati.’ Cemani dipahami sebagai sifat hitam yang bermakna kematangan, jalu berarti seorang laki-laki dan jati berarti sejati. “Seorang raja, atau pun penerus raja, hendaknya seorang lelaki sejati yang matang,” kata kerabat kraton yang akrab dipanggil Romo Tirun ini.
Terkait dengan Sabdaraja yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengkubuwono ke-X, Romo Tirun menganjurkan supaya paugeran kraton tetap mempertimbangkan Undang-undang Keistimewaan. “Ini penting sebab UUK merupakan produk rembugan masyarakat dan telah disepakati bersama dan memiliki dampak bagi kehidupan masyarakat Yogyakarta,” jelas Romo Tirun.
Menanggapi usul Prof. Sumiati agar UGM turut berperan dalam menyatukan kembali dua pihak yang berbeda pendapat pasca sabda raja, Romo Tirun tidak menolak adanya pihak ketiga yang bersikap netral sebagai mediator. “Saya berharap kalangan akademisi, khususnya akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.[]
