Yogyakarta, 13 Oktober 2025 — Prof. Dr. Atik Triratnawati, M.A. sebagai pengampu kelas Antropologi Hukum mengundang Eka Yuniati, S.Pd. M.A sebagai dosen tamu. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan kerja sama antara Program Studi Sarjana Antropologi Budaya, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada dengan Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES). Adapun kuliah tersebut mengangkat tema “Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) dalam Perspektif Antropologi Hukum”. Awal kelas tersebut dimulai dengan debat kelas dengan 2 topik yaitu: a. Pinjaman oline adalah bentuk modern dari gotong royong digital; b. Judi online menjadi budaya hiburan masyarakat digital. Setelah itu diskusi di dalam kelas.
Dalam pemaparannya, Eka Yuniati menjelaskan bahwa fenomena pinjaman dan judi online tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga kondisi sosial dan budaya masyarakat digital. “Berjudi atau meminjam online bukan semata mencari hiburan, tetapi sering menjadi bentuk eskapisme ekonomi, yakni pelarian dari tekanan ekonomi dan rasa tidak berdaya,” ungkapnya. Hal tersebut disebabkan adanya budaya konsumerisme dan kemudahan teknologi menjadikan pinjol dan judol tersebut semakin mudah diakses berbagai kalangan. Sementara dalam kaca mata antropologi hukum, beliau menyoroti tentang adanya celah regulasi (regulatory gaps) pengawasan pinjol dan judol tidak optimal disebabkan karena operasi lintas server dan antar negara (keterbatasan cyber enforcement). Selain itu juga lemahnya perlindungan terhadap konsumen digital serta penegakan hukum yang dinilai belum efektif.
Dalam pertemuan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami fenomena pinjol dan judol yang semakin marak ini dan mengembangkan perspektif kritisnya dalam melihat isu-isu digital yang berkembang di masyarakat. Dalam akhir perkuliahannya beliau menjelaskan dalam analisis antropologi hukum terjadi beberapa hal yaitu legal pluralism (persimpangan tiga sistem hukum); law in action versus law in book (hukum formal dilarang tetapi terjadi pembiaran); legal consciousness; moral ekonomi (legitimasi tindakan dalam kondisi darurat).
[Antropologi Budaya, Dewi Widyastuti]

Siapa bilang mahasiswa Sastra Arab hanya berkutat dengan teks dan budaya Timur Tengah? Fariz Zakiy, mahasiswa aktif dari Sastra Arab Universitas Gadjah Mada (UGM), membuktikan sebaliknya. Ia berhasil menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan humaniora bukanlah penghalang untuk berkontribusi nyata dalam dunia profesional.
