Yogyakarta, 14 April 2026 – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Nur Aini Setiawati, M.Hum., Ph.D., sebagai Guru Besar dalam bidang Sejarah Agraria pada Fakultas Ilmu Budaya. Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung Pusat UGM pada Selasa, 14 April 2026. Dalam pidato pengukuhannya, beliau membedah dinamika reforma agraria serta dampaknya terhadap pembangunan pertanian melalui studi komparatif antara Indonesia dan Korea Selatan.
Prof. Nur Aini menyampaikan pidato berjudul “Dari Fenomena Agraria Menuju Pembangunan Pertanian: Indonesia dan Korea”. Beliau menekankan bahwa isu pemilikan dan penguasaan tanah merupakan faktor kunci dalam menentukan keberhasilan pembangunan sebuah negara. Melalui pendekatan sejarah yang kronologis dan tematik, beliau mengevaluasi bagaimana perubahan produksi pertanian sangat dipengaruhi oleh kebijakan pertanahan sejak masa lampau.
“Reforma agraria memainkan peran penting dalam pembangunan pertanian. Dengan memahami agraria, studi ini mengevaluasi perubahan dalam produksi pertanian. Pokok permasalahan yang ingin dijawab dalam pidato ini adalah bagaimana dampak reforma agraria pada pembangunan pertanian dapat dikaji ulang, mengingat persoalan reforma agraria dan pembangunan pertanian sejak zaman kerajaan selalu menjadi pertanyaan yang menarik,” ujar Prof. Nur Aini dalam pidatonya.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan keberhasilan Korea Selatan dalam melaksanakan reformasi agraria pada periode 1945 hingga 1950. Kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan produktivitas pertanian melalui pemberian insentif bagi para petani. Dampaknya, sektor pertanian Korea mampu menyediakan pasokan pangan yang stabil di tengah arus industrialisasi dan urbanisasi. Selain itu, reformasi ini berkontribusi pada pembentukan kelas pekerja yang terdidik serta mendorong munculnya kelas kapital baru.
Kondisi yang berbeda terjadi pada periode 1960 hingga 1984. Prof. Nur Aini mengungkapkan bahwa Indonesia cenderung terjebak dalam konflik ideologis dan birokrasi yang lemah. Industrialisasi nasional di Indonesia tidak berjalan selaras dengan pembenahan lahan atau land reform. Sebaliknya, pengadaan tanah untuk industri justru memperkuat konsentrasi penguasaan lahan oleh negara dan korporasi. Di sisi lain, Korea Selatan menempatkan reforma agraria sebagai fondasi utama industrialisasi nasional mereka.
Kegagalan pemerataan kepemilikan lahan di Indonesia juga dipicu oleh minimnya pengawasan dan adanya resistensi dari elite lokal. Hal ini berbanding terbalik dengan Korea Selatan yang berhasil membagikan tanah secara merata berkat dukungan kelembagaan yang kuat, seperti koperasi dan program pembangunan desa. Dampaknya terlihat pada kesejahteraan petani, di mana Korea Selatan mencapai swasembada beras sementara Indonesia mengalami stagnasi akibat ketimpangan struktural.
Temuan ini menunjukkan bahwa tata kelola agraria yang konsisten menjadi pembeda utama dalam mentransformasi tantangan lahan menjadi kekuatan pembangunan. Reforma agraria bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan sebuah proses historis yang mencerminkan relasi kekuasaan dan arah masa depan bangsa.
Catatan sejarah ini menjadi refleksi penting bagi perumusan kebijakan di masa kini. Pengelolaan sumber daya agraria yang inklusif merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Melalui kesinambungan antara kebijakan yang tepat dan legitimasi sosial, keadilan atas tanah diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan rakyat secara adil dan merata.
[Humas FIB UGM, Candra Solihin]


