Mahasiswa Program Studi S1 Arkeologi angkatan 2025, Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada melaksanakan kegiatan kuliah lapangan Mata Kuliah Etika dan Kebijakan Arkeologi pada tanggal 13 Mei 2026 di kawasan Candi Barong dan Stupa Dawangsari. Kegiatan ini didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah, Dr. Fahmi Prihantoro, S.S., M.A., sebagai bagian dari pembelajaran langsung di lapangan untuk memperkenalkan mahasiswa pada penerapan etika arkeologi dan kebijakan pelestarian cagar budaya. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan observasi terhadap kondisi situs, tata kelola kawasan, serta proses pemugaran yang pernah dilakukan pada bangunan cagar budaya. Melalui penjelasan dan diskusi secara langsung, mahasiswa diajak memahami bagaimana proses pelestarian dilakukan tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai sejarah, budaya, dan keberlanjutan situs di masa depan.
Kuliah lapangan ini menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung hubungan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik pengelolaan warisan budaya di lapangan. Selain memperdalam pemahaman mengenai etika dalam penelitian dan pelestarian arkeologi, kegiatan ini juga mendorong mahasiswa untuk lebih peka terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga situs cagar budaya, mulai dari aspek konservasi hingga pemanfaatannya bagi masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa arkeologi tidak hanya berfokus pada peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya dan keberlanjutan warisan sejarah Indonesia bagi generasi mendatang.
[Arkeologi, Muhammad Irsyad]
