Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Departemen Arkeologi UGM menyelenggarakan kegiatan diskusi dan bincang santai yang membawakan narasumber hukum, Dr. Ignatius Sumarsono Raharjo, SH., M.Hum., dosen Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Dr. Ignatius Sumarsono menjelaskan mekanisme dan tinjauan pentingnya hukum sebagai bagian dari perusahaan swasta pada bidang arkeologi. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Soegondo Lt. 7, Gedung Soegondo, Fakultas Ilmu Budaya UGM, mengundang sejumlah dosen, mahasiswa aktif, alumni, dan masyarakat umum yang tertarik seputar kewirausahaan arkeologi swasta.
Dalam peninjauan hukum yang berlaku, Dr. Ignatius Sumarsono memaparkan macam-macam CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Persekutuan Komanditer yang sering di temui:
- Persekutuan komanditer diam-diam: Belum menampilkan keluar dari bentuk badan usaha Firma, namun secara legalitas sudah memiliki sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer terang-terangan: Menampilkan badan usaha terbuka sebagai CV, dikenal melalui kop surat, papan nama, cap dan struktur kepengurusan.
- Persekutuan komanditer dengan shaam: Membagi pemasukan modal dari sekutu komanditer dalam wujud saham oleh perusahaan dan merupakan langkah peralihan ke bentuk badan usaha PT (Perusahaan Terbatas).
Ia juga memberikan saran kepada peserta kegiatan apabila hendak membangun badan usaha, dapat memulai dengan persekutuan komanditer atas saham dahulu kemudian diubah ke dalam bentuk PT dalam waktu enam tahun ketika sudah memiliki dasar dan fondasi perusahaan yang kokoh. Apabila menjadi PT terlebih dahulu, dapat menjadi masalah dalam perihal perpajakan. Sedangkan, apabila masih dalam bentuk persekutuan komanditer, apabila menemui masalah yang berujung pada pembubaran badan usaha, maka pembubaran dan likuidasi dapat dilakukan dengan mudah, apabila salah satu sekutu mencabut keikutsertaan. Selain memberi pemaparan, sesi tanya jawab juga diikuti secara antusias oleh para peserta kegiatan.