Taman Nasional Komodo, sebagai salah satu harta karun alam Indonesia, telah menarik perhatian wisatawan dari seluruh dunia. Namun, di balik pesona pulau-pulau dan fauna unik yang ada di dalamnya, terdapat cerita yang lebih dalam mengenai suku Ata Modo, yang terdampak oleh perkembangan industri pariwisata yang pesat di wilayah tersebut. Suku Ata Modo sendiri adalah masyarakat yang telah mendiami pulau Komodo sejak dahulu bahkan sebelum ditetapkannya pulau komodo sebagai Taman Nasional Komodo. Dengan ditetapkan sebagai Taman Nasional komodo dan masuknya aktivitas pariwisata, suku Ata Modo mengalami perubahan aktivitas sosial-budaya mereka. Salah satunya adalah pergeseran mata pencaharian suku Ata Modo.
Dinamika sosial-budaya yang terjadi pada suku Ata Modo tersebut telah dilihat dan dicari tahu dalam penelitian terkini oleh tim peneliti yang tergabung dalam Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) tahun 2023. Tim penelitian ini bernama AtaModo UGM yang terdiri dari Arif Putra Pratama (Fakultas Hukum 2020), Avicenna Elang (Fakultas Hukum 2021), An Nuur Khairune Nisa (Fakultas Ilmu Budaya 2021), dan Noor Risa Isnanto (Fakultas Ilmu Budaya 2021). Tim peneliti didampingi oleh dosen pendamping yaitu Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. Penelitian dilakukan kurang lebih satu minggu dengan menggunakan metode observasi partisipan, wawancara mendalam, dan mencari sumber sekunder dari berbagai literatur dan perundang-undangan.
Penelitian dengan judul “Transformasi Koersif Masyarakat Adat: Marginalisasi Suku Komodo Di Tengah Hegemoni Pengembangan Pariwisata Taman Nasional Komodo” mencari tahu mengenai tiga hal yang berkaitan dengan keadaan keadaan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat suku Ata Modo. Tim peneliti berhasil mendapatkan jawaban langsung dari masyarakat suku Ata Modo terkait tiga rumusan masalah. Pertama, suku Ata Modo memiliki potensi kultural yang masih dapat dipertahankan dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat suku Ata Modo dan pihak-pihak yang terkait dan berminat bekerjasama. Dengan ditemukannya potensi kultural yang masih ada di suku Ata Modo, tim peneliti menyadari bahwa hal tersebut sesuai dengan teori Koentjaraningrat mengenai tujuh unsur kebudayaan yang terdiri dari bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, teknologi, sistem mata pencaharian, sistem kepercayaan, dan kesenian. Kedua, ditemukan fakta bahwa sampai saat ini belum ada penetapan hukum terhadap Desa Komodo sebagai Masyarakat Hukum Adat ataupun penetapan Desa Adat, hal tersebut dapat mengakibatkan adanya konflik kepentingan dan pengesampingan hak-hak adat masyarakat suku Ata Modo. Ketiga, kedatangan Taman Nasional komodo dan industri pariwisata telah membuat masyarakat suku Ata Modo mengalami transformasi secara koersif dalam aspek sosial, budaya, dan ekonomi.
Oleh sebab itu, melalui penelitian ini, tim PKM-RSH berharap bahwa temuan ini akan memberikan pemahaman dan pertimbangan berharga bagi semua pihak terkait dalam pengembangan pariwisata Taman Nasional Komodo. Dalam konteks ini, fokus khusus diberikan kepada Suku Ata Modo yang menjadi pusat perhatian, sehingga mereka dapat terlibat secara aktif dalam upaya perlindungan warisan budaya dan kekayaan lokal mereka. Pendekatan ini juga sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 11 mengenai pembangunan kota dan masyarakat berkelanjutan, di mana Suku Ata Modo sebagai masyarakat yang lama mendiami Pulau Komodo juga berperan penting.
Penulis:
Anggota Tim PKM-RSH AtaModo UGM