SDGs 4: Quality Education | SDGs 8: Decent Work and Economic Growth | SDGs 11: Sustainable Cities and Communities | SDGs 16: Peace, Justice, and Strong Institutions | SDGs 17: Partnerships for the Goals
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pelaku wisata untuk mendesain pariwisata berkelanjutan di destinasi wisata Dewi Pandang. Berbagai kegiatan yang dilakukan ini juga sebagai upaya dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) No. 1: No Poverty, No. 11: Ssustainable Cities and Communities, dan No. 17: Partnership for the Goals dalam praktik pariwisata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma, yaitu pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Program Studi Pariwisata UGM, Runavia Mulyasari, S.Ant., M.A., bersama M. Jhony Fonsen (mahasiswa), dan Fatimah Azzahrah, S.Par., alumni Program Studi Pariwisata FIB UGM.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 menjadikan pariwisata sebagai salah satu bentuk pengembangan perekonomian di wilayah pedesaan. Wilayah pedesaan dianggap memiliki potensi besar berupa kekayaan alam dan nilai kultural masyarakatnya. Pengintegrasian masyarakat desa dengan pariwisata dilakukan melalui pengembangan desa wisata di berbagai wilayah termasuk di destinasi wisata yang telah berkembang. Namun demikian, proses perencanaan pengembangan destinasi wisata menjadi desa wisata seringkali tidak mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Hal ini tentu saja berimplikasi pada proses perencanaan seringkali tidak berjalan mulus.
Namun seringkali muncul permasalahan dalam proses perencanaan dan pengembangan desa wisata. Salah satunya adalah perencanaan pengembangan desa wisata sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat tanpa adanya pendampingan intensif dari pihak berwenang dalam mengembangkan desa wisata yang berkelanjutan.
Pariwisata merupakan berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh berbagai stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata. Menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terdapat empat unsur dalam pariwisata yaitu industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan. Keempat unsur ini diisi oleh berbagai aktor dengan peran dan tugasnya masing-masing.
Sebagai upaya menyelenggarakan pariwisata yang berkelanjutan di wilayah pedesaan, pemerintah mendesain konsep desa wisata yang memiliki prinsip economically feasible, environmentally feasible, socially acceptable, dan technologically appropriate. Untuk mengubah satu wilayah menjadi desa wisata perlu memperhatikan beberapa kriteria yaitu melihat adanya potensi wisata di daerah tersebut, adanya masyarakat yang bersedia terlibat, memiliki kelembagaan yang formal, mampu merespon peluang dengan memberikan dukungan berupa fasilitas wisata, dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pasar wisatawan.
Dalam proses perencanaan masyarakat di sekitar destinasi Dewi Pandang perlu untuk melakukan identifikasi kondisi eksisting dari berbagai potensi wisata yang ada (perikanan, budaya, pertanian dan UMKM). Proses identifikasi ini kemudian diturunkan melalui rencana pengembangan pariwisata yang matang sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam, dan kebudayaan masyarakat. Penguatan melalui temu kenali potensi yang dimiliki masyarakat lokal dapat membantu pelaksanaan kegiatan pariwisata yang berkelajutan.
Adapun hasil luaran berupa video perencanaan Dewi Pandang dapat diakses melalui tautan berikut: