Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang beranggotakan Destriananda Safa Aina (FH ‘21), Bolivia Rahmawati (FIB ‘21), An Nuur Khairune Nisa (FIB ‘21), Muh Faqihuddin M. (FH ‘20), Putri Pertiwi (FH ‘21), didampingi Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A., sebagai dosen pembimbing melakukan penelitian terhadap nilai-nilai penguasaan tanah berbasis hukum adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali.
Destriananda selaku Ketua Tim mengatakan riset tersebut dilatarbelakangi oleh keunikan Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang mampu mempertahankan nilai-nilai adat mengenai sistem penguasaan tanah yang selaras dengan agenda reforma agraria hingga saat ini. Tim yang beranggotakan lima orang tersebut mengusung judul penelitian, “Peluang Integrasi Sistem Penguasaan Tanah Berbasis Hukum Adat ke Dalam Agenda Reforma Agraria: Studi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali.”
Tim PKM-RSH tersebut mengukur ketercapaian implementasi nilai-nilai reforma agraria di Desa Adat Tenganan menggunakan 4 indikator yang dipaparkan oleh Sangkoyo (2001), yaitu indikator tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi. Berdasarkan penelitian lapangan, Tim PKM-RSH menemukan fakta bahwa indikator tata kuasa, tata guna, dan tata produksi yang diterapkan masyarakat hukum adat Tenganan dapat diintegrasikan ke dalam agenda reforma agraria nasional. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan terwujudnya rencana agraria nasional melalui redistribusi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan.
Dalam penelitiannya, Tim PKM-RSH mendapatkan informasi pengaturan terkait tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi sehubungan dengan tanah di Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang diakomodir dalam aturan adat baik secara tertulis maupun lisan. Konteks
tata kuasa tercermin dari adanya jaminan akses dan perlindungan hak masyarakat desa atas lahan yang ada. Kemudian, tata guna terlihat dari penerapan sistem tata ruang yang apik dan belum terjadi konversi lahan sejak desa adat tersebut ada. Hal ini menjamin adanya perlindungan ekosistem alam yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Ketercapaian indikator tata produksi ditunjukkan melalui proses produksi dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara komunal dan kooperatif oleh kelompok subak. Sementara kaitannya dengan tata konsumsi tercermin awig-awig Tenganan Pegringsingan mengatur nangka, tehep, kemiri, pangi, cempaka, durian, dan enau hanya boleh dikonsumsi ketika jatuh dari pohon. Peraturan tersebut dibuat sebagai perwujudan fungsi sosial sumber daya alam dan juga untuk menjaga kelestarian alam. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin setiap anggota MHA Tenganan dapat mengakses dan memenuhi kebutuhan pangan lokal sehari-hari.
Dalam memperoleh data tersebut, Tim PKM-RSH bekerja sama dengan kliyang, masyarakat, serta petani penggarap yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Melalui penelitian ini, Tim PKM-RSH juga menyusun policy brief yang harapannya dapat dijadikan pertimbangan bagi stakeholder untuk mengefektifkan implementasi reforma agraria yang sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat.