Menginjak semester keenam, mahasiswa Universitas Gadjah Mada akan disibukkan dengan persiapan mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN), tak terkecuali mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya. Sebagai langkah awal persiapan KKN, subdit KKN Direktorat Pengabdian Pada Masyarakat UGM mengadakan sosialisasi KKN untuk setiap fakultas. Pada 18 Januari 2017, FIB mendapatkan kesempatan tersebut. Sosialisasi ini dihadiri oleh mahasiswa FIB yang akan mengambil mata kuliah KKN semester ini. Sosialisasi yang diadakan di Auditorium FIB UGM pada pukul 09.00 WIB ini diisi oleh Dr. Joko Marwasta dari Fakultas Geografi yang sudah dua tahun bergelut dengan segala hal terkait KKN. Beliau menjelaskan tentang garis besar KKN, kebijakan, kegiatan, isu, serta peraturan kepada peserta sosialisasi yang hadir saat itu.
KKN adalah mata kuliah berbobot tiga sks dengan rincian satu sks penerjunan dan dua sks lainnya di lapangan. Seperti yang sudah diketahui oleh banyak pihak, KKN wajib diikuti oleh mahasiswa S1, D4, dan profesi. Ada pun mahasiswa yang resmi menjadi peserta KKN adalah mahasiswa yang lolos seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku. Dalam sosialisasi ini Pak Joko Marwasta memaparkan beberapa isu yang setiap tahun selalu menjadi trend. Isu pertama berkaitan dengan lokasi dan tema KKN yang bebas ditentukan sendiri oleh mahasiswa. Pak Joko Marwasta menjelaskan bahwa lokasi dan tema KKN dapat ditentukan dengan mekanisme-mekanisme tertentu, seperti kajian dari pengelola sebelumnya, usulan atau rekomendasi dari Pemda, input online Pemda, serta usulan atau pemandatan tugas dari fakultas atau universitas.
Isu kedua berkaitan dengan pembiayaan KKN. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan KKN yang ditanggung oleh BPPTNBH (Bantuan Penyelenggaraan PT Berbadan Hukum) mencakup mobilisasi mahasiswa, biaya program 5 juta per unit, serta asuransi kesehatan, sementara seluruh biaya hidup ditanggung oleh mahasiswa. Beberapa fakultas juga menyediakan bantuan pembiayaan. Pembiayan juga dapat berasal dari mitra (mencari sendiri). Dalam kesempatan tersebut juga diulas sedikit mengenai perizinan mahasiswa selama melaksanakan KKN. Dalam pelaksaan KKN, mahasiswa boleh meninggalkan tempat KKN selama maksimal lima hari. Selebihnya akan dianggap melanggar ketentuan dan wajib mengganti pada masa KKN selanjutnya, kecuali mahasiswa terkait mewakili UGM pada beberapa kegiatan.
Kegiatan KKN dalam semester genap akan dilaksanakan pada 1 Maret 2017 hingga 30 April 2017, sedangkan KKN antarsemester genap akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Agustus 2017. Setelah sosialisasi ini dilaksanakan mahasiswa dapat segera mempersiapkan segala persiapan KKN dengan matang, termasuk input mata kuliah KKN ke dalam KRS pada tanggal 23—26 Maret 2017. Info lebih lajut dapat mengakses laman kkn.ugm.ac.id. (suzash)