Berkenaan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 375 Tahun 2022, 1 Tahun 2022,
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 963 Tahun 2021, 3
Tahun 2021, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
– Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah
Penambahan cuti bersama tahun 2022